
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
I. Tujuan
Memberikan pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Kepala Daerah tentang PPID (apabila ada).
III. Persyaratan
Pemohon wajib:
- Mengisi formulir permohonan informasi;
- Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau identitas badan hukum;
- Menjelaskan informasi yang diminta;
- Menjelaskan tujuan penggunaan informasi (sesuai formulir).
IV. Waktu Pelayanan
| Kegiatan | Waktu |
|---|---|
| Penerimaan permohonan | Hari kerja |
| Registrasi | Maksimal 1 hari kerja |
| Pemberian jawaban | Maksimal 10 hari kerja |
| Perpanjangan (apabila diperlukan) | Maksimal 7 hari kerja |
Total maksimal penyelesaian adalah 17 hari kerja.
V. Pelaksana
- Petugas Front Office PPID
- PPID Pelaksana
- PPID Utama
- Bidang Pengelola Informasi
- Atasan PPID (bila diperlukan)
VI. Prosedur Pelayanan
1. Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan melalui:
- Datang langsung
- Website PPID
- Surat
- Aplikasi pelayanan informasi
↓
2. Petugas PPID Menerima Permohonan
Petugas melakukan:
- pemeriksaan identitas;
- pemeriksaan kelengkapan formulir;
- registrasi permohonan;
- pemberian nomor registrasi.
↓
3. Verifikasi Permohonan
PPID melakukan pemeriksaan:
- apakah informasi berada dalam penguasaan badan publik;
- apakah informasi termasuk informasi terbuka;
- apakah informasi termasuk informasi yang dikecualikan;
- apakah informasi telah tersedia.
↓
4. Koordinasi dengan Unit Pengelola Informasi
Apabila informasi berada pada perangkat daerah/unit kerja tertentu, PPID meminta dokumen kepada unit tersebut.
↓
5. Penyusunan Jawaban
PPID menyiapkan:
- informasi yang diminta;
- surat pemberitahuan;
- alasan penolakan apabila informasi dikecualikan.
↓
6. Persetujuan PPID
PPID memberikan persetujuan terhadap jawaban pelayanan informasi.
↓
7. Penyampaian Informasi
Informasi diberikan melalui:
- email;
- salinan cetak;
- softcopy;
- media elektronik;
- melihat langsung dokumen (apabila dimungkinkan).
↓
8. Dokumentasi
Petugas mengarsipkan:
- formulir permohonan;
- surat jawaban;
- bukti penyerahan informasi;
- dokumentasi pelayanan.
VII. Output
- Informasi publik diberikan kepada pemohon; atau
- Surat penolakan beserta alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VIII. Jangka Waktu
Permohonan diterima
│
▼
Registrasi
(1 Hari)
│
▼
Verifikasi PPID
│
▼
Koordinasi dengan Unit Kerja
│
▼
Penyusunan Jawaban
│
▼
Persetujuan PPID
│
▼
Penyampaian Informasi
(Maksimal 10 Hari Kerja)
Jika diperlukan
▼
Perpanjangan
Maksimal 7 Hari Kerja
IX. Biaya
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya.
Apabila pemohon meminta salinan fisik dokumen, biaya yang dikenakan hanya sebatas biaya penggandaan atau media penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
X. Penanganan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja.
Apabila masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bali atau komisi informasi yang berwenang sesuai ketentuan.
Alur Singkat SOP
Pemohon
│
▼
Petugas PPID menerima permohonan
│
▼
Registrasi
│
▼
Verifikasi informasi
│
▼
Koordinasi dengan Unit Kerja
│
▼
PPID menyusun jawaban
│
▼
Persetujuan PPID
│
├─────────────► Ditolak
│ │
│ ▼
│ Surat Penolakan
│
▼
Informasi Diserahkan
│
▼
Arsip

