SK NOMOR 9589 TAHUN 2026 TIM PENGELOLA RISIKO PADA BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BALIDownload
Regulasi Esensial Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali
Landasan Utama Pelaksanaan Tugas Sehari-hari
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Gubernur Bali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
- Keputusan Gubernur Bali mengenai PPID Utama Provinsi Bali.
Regulasi tersebut menjadi fondasi hukum yang paling relevan untuk penyelenggaraan fungsi kehumasan, komunikasi publik, pelayanan informasi, dokumentasi, dan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

