Unit Kerja

Struktur Unit Kerja Biro Humas dan Protokol

1. Kepala Biro Humas dan Protokol

  • Memimpin penyelenggaraan urusan kehumasan, komunikasi publik, keprotokolan, dokumentasi, pelayanan informasi publik, serta koordinasi publikasi kebijakan pemerintah daerah.

A. Bagian Humas dan Komunikasi Publik

Bertugas menyelenggarakan komunikasi publik pemerintah daerah.

Subbagian/kelompok kerja meliputi:

  • Pengelolaan Informasi dan Opini Publik
  • Hubungan Media dan Kemitraan Pers
  • Produksi Konten dan Publikasi Digital
  • Monitoring Media dan Analisis Isu Strategis

Fungsi:

  • Menyusun strategi komunikasi.
  • Menyiapkan siaran pers.
  • Mengelola media sosial pemerintah.
  • Melaksanakan konferensi pers.
  • Melakukan monitoring pemberitaan.
  • Menyusun rekomendasi komunikasi isu strategis.

B. Bagian Dokumentasi dan Produksi Media

Bertugas menyediakan layanan dokumentasi kegiatan pimpinan.

Kelompok kerja:

  • Dokumentasi Foto
  • Dokumentasi Video
  • Arsip Digital dan Bank Data
  • Produksi Multimedia

Fungsi:

  • Dokumentasi kegiatan gubernur dan wakil gubernur.
  • Produksi video, infografis, podcast.
  • Pengelolaan arsip foto dan video.
  • Penyediaan materi publikasi.

C. Bagian Protokol

Bertugas mengoordinasikan pelayanan keprotokolan pimpinan daerah.

Kelompok kerja:

  • Protokol Acara
  • Protokol Kenegaraan
  • Pelayanan Tamu dan Delegasi
  • Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan

Fungsi:

  • Menyusun rundown acara.
  • Menyiapkan tata tempat VIP.
  • Mengatur kunjungan pejabat negara.
  • Mengoordinasikan agenda gubernur.
  • Menjamin pelaksanaan acara sesuai ketentuan keprotokolan.

D. Bagian Pelayanan Informasi Publik

Bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik dan pengelolaan PPID.

Kelompok kerja:

  • Layanan Informasi Publik
  • Pengelolaan PPID
  • Pengaduan dan Aspirasi Publik
  • Literasi Informasi

Fungsi:

  • Melayani permohonan informasi.
  • Mengelola website informasi publik.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Menangani keberatan informasi.
  • Mengoordinasikan PPID perangkat daerah.