Struktur Unit Kerja Biro Humas dan Protokol
1. Kepala Biro Humas dan Protokol
- Memimpin penyelenggaraan urusan kehumasan, komunikasi publik, keprotokolan, dokumentasi, pelayanan informasi publik, serta koordinasi publikasi kebijakan pemerintah daerah.
A. Bagian Humas dan Komunikasi Publik
Bertugas menyelenggarakan komunikasi publik pemerintah daerah.
Subbagian/kelompok kerja meliputi:
- Pengelolaan Informasi dan Opini Publik
- Hubungan Media dan Kemitraan Pers
- Produksi Konten dan Publikasi Digital
- Monitoring Media dan Analisis Isu Strategis
Fungsi:
- Menyusun strategi komunikasi.
- Menyiapkan siaran pers.
- Mengelola media sosial pemerintah.
- Melaksanakan konferensi pers.
- Melakukan monitoring pemberitaan.
- Menyusun rekomendasi komunikasi isu strategis.
B. Bagian Dokumentasi dan Produksi Media
Bertugas menyediakan layanan dokumentasi kegiatan pimpinan.
Kelompok kerja:
- Dokumentasi Foto
- Dokumentasi Video
- Arsip Digital dan Bank Data
- Produksi Multimedia
Fungsi:
- Dokumentasi kegiatan gubernur dan wakil gubernur.
- Produksi video, infografis, podcast.
- Pengelolaan arsip foto dan video.
- Penyediaan materi publikasi.
C. Bagian Protokol
Bertugas mengoordinasikan pelayanan keprotokolan pimpinan daerah.
Kelompok kerja:
- Protokol Acara
- Protokol Kenegaraan
- Pelayanan Tamu dan Delegasi
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
Fungsi:
- Menyusun rundown acara.
- Menyiapkan tata tempat VIP.
- Mengatur kunjungan pejabat negara.
- Mengoordinasikan agenda gubernur.
- Menjamin pelaksanaan acara sesuai ketentuan keprotokolan.
D. Bagian Pelayanan Informasi Publik
Bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik dan pengelolaan PPID.
Kelompok kerja:
- Layanan Informasi Publik
- Pengelolaan PPID
- Pengaduan dan Aspirasi Publik
- Literasi Informasi
Fungsi:
- Melayani permohonan informasi.
- Mengelola website informasi publik.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menangani keberatan informasi.
- Mengoordinasikan PPID perangkat daerah.

